Presiden Republik Indoneisa Joko Widodo, belakangan ini beredar isu bahwa Presiden RI di laporkan atas kasus Kolusi-Nepotisme ke pihak KPK, dikabarkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ), Anwar Usman menikah dengan adik perempuan dari Presiden Joko Widodo, dan juga Gibran Rakabuming Raka merupakan anak kandung dari Presiden Joko Widodo. Berarti Anwar Usman adalah Paman dari Gibran.
Atas pernyataan tersebut Presiden RI Jokowi di laporkan atas kasus Kolusi-Nepotisme.
Selanjutnya pada sidang Mahkamah Konstitusi PHPU 2024, pasangan Capres Ganjar Pranowo – Mahfud Md dan Pasangan Capres Anies Baswedan – Muhaemin Iskandar mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konostitusi.
Dalam sidang, kedua pasangan capres dan cawapres meminta agar MK membatalkan keputusan KPU no 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Disisi lain, mereka juga meminta agar pasangan Prabowo – Gibran untuk didiskualifikasi, dan meminta agar pihak KPU melakukan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan pasangan pasangan Prabowo – Gibran.
Haedar Nashir, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah meminta agar para Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) lebih bijak dalam memutuskan hasil sengketa pemilu ini dan harus bermoral malaikat. pasalnya nasib bangsa dan sengketa politik ini ada di tangan para Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagai Hakim, harus memiliki jiwa yang jujur, amanah,tanggung jawab dan amanah sebagai konteks menyerahkan hasil sengketa di tangan para Hakim MK, dan kepercayaan publik terhadap hasil dari keputusan dari Hakim MK akan menjadi suatu hal yang baru, tegas Haedar.
“Masalah sengketa pemilu kita percayakan seluruhnya kepada 9 Hakim, dan berharap agar Hakim bermoral malaikat dan adil serta bijaksana dalam memberikan keputusan. Selain itu juga harus mendorong perihal penyelesaian sidang sengketa pemilu ini agar cepat di selesaikan.
Sejak sidang Sengketa Pemilu di mulai, 27 Maret 2024 hingga saat ini. selalu diadakan secara berkesinambungan dan panjang dan melalui tahap demi tahap. Mulai dari Agenda sidang, mendengarkan Agenda dari pemohon, permohonan pemohon dan jawaban termohon.
MK juga sudah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang dibawa oleh pemohon dan termohon dan dari pihak terkait, sampai mentri mentri yang dianggap terlibat juga sudah dihadirkan dalam sidang. saat ini di kabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperoleh semua informasi yang di perlukan sebagai bahan pertimbangan.
Fajar Mandasi menjelaskan Agenda Sidang, pada 22 April 2024 sebagai pengucapan keputusan. Dimana Pihak MK Tidak akan mendatangkan saksi saksi baik dari pihak termohon maupun pihak pemohon. Tapi akan tetap di adakan Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ) yang akan berlangsung hingga 22 April 2024.
Sumber : Liputan 6