
Berita Seputar Indonesia – Kreator Konten Tutup Akun Jadi Tersangka Pengeroyokan di Pati
Sebuah insiden mengerikan mengguncang Kabupaten Pati ketika pemilik rental mobil di temukan tewas setelah di keroyok oleh sekelompok orang di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo pada Kamis, 6 Juni 2024. Namun, yang membuat peristiwa ini semakin memanas adalah dugaan keterlibatan seorang kreator konten lokal yang di kenal dengan nama Gigi Racing, yang kemudian memilih untuk menutup akun media sosialnya.
Gigi Racing, yang identitasnya terhubung dengan akun @teyeng_wakatobi, di duga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Video yang di unggah oleh sejumlah influencer media sosial seperti @dhemit_is_black dan Tempo, yang sudah mendapatkan izin untuk di sebarluaskan, menunjukkan Gigi Racing membakar mobil Honda Mobilio milik korban. Dalam rekaman tersebut, Gigi Racing menyampaikan ancaman dengan gesture mencekik leher sambil mengucapkan kata-kata provokatif kepada pemilik rental mobil.
Kreator Konten Tutup Akun Jadi Tersangka Pengeroyokan di Pati
Keberadaan mobil rental yang di ambil tanpa izin oleh BH, pemilik rental mobil asal Jakarta, menjadi pemicu terjadinya keributan. Setelah ketahuan oleh massa, BH dan tiga rekannya langsung di keroyok hingga salah satunya, BH, meninggal dunia akibat luka-luka yang di derita. Rekaman video viral menunjukkan aksi kekerasan brutal yang di lakukan oleh massa, termasuk memukul, menendang, dan bahkan menginjak kepala korban.
Dalam situasi yang memanas, Gigi Racing di duga sebagai salah satu pelaku pembakaran mobil yang di kira sebagai upaya perampokan. Aksi tersebut terekam dalam video yang di buatnya sendiri, menyebabkan dirinya menjadi sasaran kemarahan netizen.
Reaksi Gigi Racing terhadap kontroversi ini mencakup penghapusan video kontroversial di Instagram dan akhirnya menutup akun media sosialnya. Meskipun akun Instagram dan X-nya telah di hapus, akun TikToknya @teyeng_wktb masih terbuka bagi para pengikutnya. Namun, netizen tidak tinggal diam, mereka terus memberikan komentar dan informasi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu EN (51 tahun) dan saudaranya BC (37 tahun). Keduanya di jerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini.
Baca Juga : Hotman Paris Usulkan Presiden Jokowi Usut Kasus Vina Cirebon
Sumber : MetroTempo