Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G: Kronologi, Dakwaan, dan Fakta Menarik

Berita Seputar Indonesia – Pada tanggal 25 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Windi dengan 4 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kementerian Kominfo mengadakan tender proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Windi Purnama, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BAKTI Kominfo, di duga telah menerima suap dari Anang Achmad Latif, selaku Utama PT Mora Telematika Indonesia, agar perusahaannya memenangkan tender tersebut.

Suap yang di terima Windi melalui beberapa orang perantara total mencapai Rp 21,4 miliar. Uang tersebut kemudian di gunakan untuk membeli aset-aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Pada bulan Agustus 2023, Windi ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Dakwaan dan Tuntutan

JPU mendakwa Windi dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menuntut Windi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fakta Menarik

  • Windi Purnama merupakan anak buah Anang Achmad Latif di PT Huawei Technology Investment.
  • Windi menggunakan nama samaran “Mbak Rara” saat berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif terkait suap.
  • Windi sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.

Vonis dan Dampak

Vonis 3 tahun penjara terhadap Windi Purnama menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menilai vonis tersebut terlalu ringan, ada pula yang menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantasnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu diperkuat.

Baca Juga : Gempa Bawean: Kejadian Luar Biasa Mengguncang Jawa Timur
Sumber : CNNindonesia

Spread the love

Related Posts

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut

 Berita seputar indonesia – Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya selama 30…

Spread the love

Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2

 Berita seputar indonesia – Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2 Jakarta – Aktor papan atas Arya Saloka kembali hadir dalam film terbaru bertajuk Sayap Sayap…

Spread the love

You Missed

Bernadya ‘Kata Mereka Ini Berlebihan’ Plagiat?

Bernadya ‘Kata Mereka Ini Berlebihan’ Plagiat?

Catatan Vera Lasut dari Film Godaan Setan yang Terkutuk

Catatan Vera Lasut dari Film Godaan Setan yang Terkutuk

Erika Carlina Putus dari Aldy Maldini ini penyebabnya

Erika Carlina Putus dari Aldy Maldini ini penyebabnya

Ardhita Resmi Debut di Dunia Musik Lewat Single “Stupidly”

Ardhita Resmi Debut di Dunia Musik Lewat Single “Stupidly”

Profil Callista Arum Mantan Atlet Senam

Profil Callista Arum Mantan Atlet Senam

Amanda Manopo Tuai Sorotan Usai Unggah Foto Berbikini

Amanda Manopo Tuai Sorotan Usai Unggah Foto Berbikini