Dampak Tuntutan Kolusi-Nepotisme Terhadap Presiden Joko Widodo

sidang-sengketa-pilpres-kembali-
sidang-sengketa-pilpres-kembali-

Berita Seputar Indonesia – Belakangan ini, muncul isu bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di laporkan kasus Kolusi-Nepotisme kepada KPK. Kabarnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman, menikah dengan adik perempuan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, Gibran Rakabuming Raka diketahui sebagai anak kandung dari Presiden Joko Widodo, menjadikan Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.

pernyataan tersebut Presiden RI Jokowi di laporkan atas kasus Kolusi-Nepotisme

Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU 2024, pasangan Capres Ganjar Pranowo – Mahfud dan pasangan Capres Anies Baswedan – Muhaemin Iskandar mengajukan gugatan sengketa.

Dalam sidang, pasangan capres dan cawapres meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Presiden 2024..
Sisi lain, mereka meminta pasangan Prabowo – Gibran untuk didiskualifikasi, dan meminta KPU melakukan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo – Gibran.

Haedar Nashir, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah meminta agar para Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) lebih bijak dalam memutuskan hasil sengketa pemilu ini dan harus bermoral malaikat. pasalnya nasib bangsa dan sengketa politik ini ada di tangan para Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Hakim, harus memiliki jiwa yang jujur, amanah,tanggung jawab dan amanah sebagai konteks menyerahkan hasil sengketa di tangan para Hakim MK, dan kepercayaan publik terhadap hasil dari keputusan dari Hakim MK akan menjadi suatu hal yang baru, tegas Haedar.

“Masalah sengketa pemilu kita percayakan seluruhnya kepada 9 Hakim, dan berharap agar Hakim bermoral malaikat dan adil serta bijaksana dalam memberikan keputusan. Selain itu juga harus mendorong perihal penyelesaian sidang sengketa pemilu ini agar cepat di selesaikan.

Sejak sidang Sengketa Pemilu di mulai, 27 Maret 2024 hingga saat ini. selalu di adakan secara berkesinambungan dan panjang dan melalui tahap demi tahap. Mulai dari Agenda sidang, mendengarkan Agenda dari pemohon, permohonan pemohon dan jawaban termohon.

MK mendengarkan keterangan dari saksi pemohon dan termohon, dan pihak terkait, termasuk menteri yang diduga terlibat.saat ini di kabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperoleh semua informasi yang di perlukan sebagai bahan pertimbangan.

Fajar Mandasi menjelaskan Agenda Sidang, pada 22 April 2024 sebagai pengucapan keputusan. Pihak MK Tidak akan mendatangkan saksi saksi baik dari pihak termohon maupun pihak pemohon. Tapi akan tetap di adakan Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ) yang akan berlangsung hingga 22 April 2024.

Baca Juga : Kehadiran sosok Bayi Lily di Keluarga Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina
Sumber : Liputan 6

Spread the love

Related Posts

Bonnie Blue Onlyfans Di Grebek Polisi Di Bali Terkait Produksi Konten Asusila

Berita Seputar Indonesia – Bonnie Blue Onlyfans Di Grebek Polisi Di Bali Terkait Produksi Konten Asusila Suasana tenang di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mendadak gempar. Setelah Polres Badung melakukan…

Spread the love

Fasilitas Publik Rusak Akibat Demo Rusuh, Ternyata Bisa Di tanggung Asuransi

Berita Seputar Indonesia – Fasilitas Publik Rusak Akibat Demo Rusuh, Ternyata Bisa Di Tanggung Asuransi Aksi yang berakhir pada ricuh sering kali menimbulkan kerugian besar. Terutama pada fasilitas publik seperti…

Spread the love

You Missed

Rossa Isi Suara Tokoh Semut di Instalasi Seni Pipilaka

Rossa Isi Suara Tokoh Semut di Instalasi Seni Pipilaka

Prilly Latuconsina Jadi Pengiring Pengantin di Nikahan Fans

Prilly Latuconsina Jadi Pengiring Pengantin di Nikahan Fans

Totalitas Samuel Rizal Jadi Malawangsa di Film Rajah

Totalitas Samuel Rizal Jadi Malawangsa di Film Rajah

Rebecca Klopper Akui Insecure Syuting Berhijab untuk Pertama Kali

Rebecca Klopper Akui Insecure Syuting Berhijab untuk Pertama Kali

Gisel dan Gempi Hadiri Dunia Tanpa Batas

Gisel dan Gempi Hadiri Dunia Tanpa Batas

Tiara Aurellie Sidangkan Kasus Akses Ilegal yang Menimpanya

Tiara Aurellie Sidangkan Kasus Akses Ilegal yang Menimpanya