Dampak Tuntutan Kolusi-Nepotisme Terhadap Presiden Joko Widodo

sidang-sengketa-pilpres-kembali-
sidang-sengketa-pilpres-kembali-

Berita Seputar Indonesia – Belakangan ini, muncul isu bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di laporkan kasus Kolusi-Nepotisme kepada KPK. Kabarnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman, menikah dengan adik perempuan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, Gibran Rakabuming Raka diketahui sebagai anak kandung dari Presiden Joko Widodo, menjadikan Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.

pernyataan tersebut Presiden RI Jokowi di laporkan atas kasus Kolusi-Nepotisme

Sidang Mahkamah Konstitusi PHPU 2024, pasangan Capres Ganjar Pranowo – Mahfud dan pasangan Capres Anies Baswedan – Muhaemin Iskandar mengajukan gugatan sengketa.

Dalam sidang, pasangan capres dan cawapres meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Presiden 2024..
Sisi lain, mereka meminta pasangan Prabowo – Gibran untuk didiskualifikasi, dan meminta KPU melakukan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo – Gibran.

Haedar Nashir, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah meminta agar para Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) lebih bijak dalam memutuskan hasil sengketa pemilu ini dan harus bermoral malaikat. pasalnya nasib bangsa dan sengketa politik ini ada di tangan para Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Hakim, harus memiliki jiwa yang jujur, amanah,tanggung jawab dan amanah sebagai konteks menyerahkan hasil sengketa di tangan para Hakim MK, dan kepercayaan publik terhadap hasil dari keputusan dari Hakim MK akan menjadi suatu hal yang baru, tegas Haedar.

“Masalah sengketa pemilu kita percayakan seluruhnya kepada 9 Hakim, dan berharap agar Hakim bermoral malaikat dan adil serta bijaksana dalam memberikan keputusan. Selain itu juga harus mendorong perihal penyelesaian sidang sengketa pemilu ini agar cepat di selesaikan.

Sejak sidang Sengketa Pemilu di mulai, 27 Maret 2024 hingga saat ini. selalu di adakan secara berkesinambungan dan panjang dan melalui tahap demi tahap. Mulai dari Agenda sidang, mendengarkan Agenda dari pemohon, permohonan pemohon dan jawaban termohon.

MK mendengarkan keterangan dari saksi pemohon dan termohon, dan pihak terkait, termasuk menteri yang diduga terlibat.saat ini di kabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperoleh semua informasi yang di perlukan sebagai bahan pertimbangan.

Fajar Mandasi menjelaskan Agenda Sidang, pada 22 April 2024 sebagai pengucapan keputusan. Pihak MK Tidak akan mendatangkan saksi saksi baik dari pihak termohon maupun pihak pemohon. Tapi akan tetap di adakan Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ) yang akan berlangsung hingga 22 April 2024.

Baca Juga : Kehadiran sosok Bayi Lily di Keluarga Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina
Sumber : Liputan 6

Spread the love

Related Posts

Prabowo Sindir Vonis Ringan Koruptor – Maling Ayam Di masa

Berita Seputar Indonesia – Prabowo Sindir Vonis Ringan Koruptor – Maling Ayam Di masa Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan pandangannya yang tajam terkait penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam kasus korupsi. Dalam…

Spread the love

Hotman Paris Kritik Agus Kasus Donasi: “Harusnya Tahu Diri”

Berita Seputar Indonesia – Hotman Paris Kritik Agus Kasus Donasi Rp1,3 Miliar: “Harusnya Tahu Diri” Kasus sengketa donasi senilai Rp1,3 miliar antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi kini semakin memanas. Insiden…

Spread the love

You Missed

“Duren” Jatuh Kisah Cinta Tak Biasa

“Duren” Jatuh Kisah Cinta Tak Biasa

Mengungkap Perselingkuhan Ridwan Kamil

Mengungkap Perselingkuhan Ridwan Kamil

Miska Shafa Mengumumkan Kehamilan Pertamanya

Miska Shafa Mengumumkan Kehamilan Pertamanya

Norma Antara Mertua dan Menantu

Norma Antara Mertua dan Menantu