Berita Seputar Indonesia – Aktris Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kali kedua terkait kasus korupsi timah yang libatkan suaminya Harvey Moeis.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI mengenai harta yang di miliki bersama suami. Pengacara dari pihak Sandra, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah memiliki perjanjian pranikah mengenai harta mereka.
Kesepakatan pada saat melaksanakan pernikahan, ujar Harris di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). Pasangan ini menikah pada November 2016, dan perjanjian tersebut mengatur pemisahan harta sebelum pernikahan berlangsung.
Selama pemeriksaan, Dewi membawa serta data pendukung mengenai harta yang di milikinya. Penyidik meneliti dengan cermat aset-aset yang di peroleh Sandra Dewi dari usahanya sendiri maupun pemberian suaminya.
Sandra hanya memperlihatkan berkas-berkas data.
Penyidik kejaksaan meminta bukti pendukung atas harta yang di miliki. Misalnya, jika Ibu Sandra memiliki rumah, maka data-data pendukungnya di perlukan untuk klarifikasi, jelas Sang Pengacara. Mengenai aset yang telah di sita oleh Kejaksaan Agung, Harris Arthur tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut dan menyarankan media untuk bertanya langsung kepada pihak kejaksaan.
“Aset yang di sita saat ini termasuk kendaraan dan beberapa aset lainnya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke Kejaksaan Agung,” tambahnya..
Ketika ditanya tentang kepemilikan jet pribadi, Harris Arthur menegaskan bahwa jet tersebut bukan milik suami Sandra Dewi. “Pesawat tersebut di sewa oleh Pak Harvey pada saat itu, bukan atas kepemilikan Pak Harvey. Hal ini sedang di selidiki oleh Jaksa Agung,” pungkasnya.
Dengan perjanjian pranikah yang sudah di sepakati sejak 2016, kasus ini memberikan gambaran mengenai bagaimana pasangan publik figur mengelola harta mereka dan transparansi yang di tuntut dalam situasi hukum yang kompleks.
Baca Juga : Sarwendah Ambil Langkah Tegas Dampak Hoaks pada Psikis Anak
Sumber : Liputan6