
Berita Seputar Indonesia – Tiko Aryawardhana kembali mendatangi BCL Polres Metro Jakarta Selatan untuk di periksa terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar atas laporan mantan istri berinisial A.
Pemeriksaan tambahan terhadap suami BCL di lakukan pada Selasa (16/7/2024), dari pukul 17.30 hingga berakhir keesokan harinya sekitar pukul 00.25 WIB. Usai di periksa, Tiko Aryawardhana menghindari wartawan.
Pertanyaan yang kemudian muncul, adakah kemungkinan BCL di panggil atau di mintai keterangan terkait dugaan penggelapan? Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henricus Yossi, memberikan klarifikasi.
“Perkara ini dimulai pada tahun operasional kegiatan perusahaan, yakni pada tahun 2015. Perusahaan ini di dirikan sekitar Februari 2015,” katanya kepada awak media.
Baca Juga : Nagita Slavina Hamil Lagi? Raffi Ahmad: “Kita Sedang Berusaha dan Berdoa
Fokus Penyidikan Polisi
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024), Henricus Yossi menjelaskan bahwa perusahaan yang di kelola Tiko Aryawardhana kala itu bergerak di bidang usaha food and beverage.
“Perusahaan tersebut beroperasi dari tahun 2015 hingga sekitar tahun 2019, dan berakhir karena memang sudah tidak bisa beroperasi kembali. Jadi, rentang waktu yang kami fokuskan saat ini adalah tahun 2015 hingga 2019,” jelas Henricus Yossi.
Rentang Waktu Operasi Perusahaan
Tanpa menyebut nama BCL, ia menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan di sidik berdasarkan rentang waktu operasional perusahaan. Untuk di ketahui, BCL dan Tiko Aryawardhana baru menikah di Bali pada 2 Desember 2023.
“Itu adalah rentang waktu operasional perusahaan. Rentang waktu yang kami fokuskan dalam laporan terkait penggelapan ini adalah tahun 2015 sampai 2019, ketika saudara TA bekerja di perusahaan itu sebagai direktur, sementara saudara A sendiri posisinya sebagai komisaris,” ucapnya.
Audit Independen BCL
Dalam kesempatan itu, Henricus Yossi merespons kabar bahwa Tiko Aryawardhana akan mengajukan permohonan audit independen terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
“Silakan saja jika saudara TA ingin mengajukan audit independen. Kami akan tetap objektif dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” pungkas Henricus Yossi.
Sumber : Liputan6