Berita Seputar Indonesia – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang telah berlangsung sejak 2016, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka tidak sah dan harus di batalkan.
Putusan ini di umumkan dalam sidang yang di gelar pada Senin, 8 Juli 2024. Dengan keputusan ini, Pegi Setiawan di nyatakan bebas dari status tersangka dalam kasus yang menewaskan Vina tersebut. Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk melanjutkan pencarian terhadap pelaku sebenarnya dari pembunuhan ini.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan reaksi atas keputusan ini melalui akun Instagram resminya pada hari yang sama. Dia menekankan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat telah di nyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan demikian, penetapan status tersangka yang di lakukan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah,” tulis Hotman dalam unggahannya.
Di ketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024, yang terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan ini, memberikan dasar hukum bahwa penetapan tersangka harus di lakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina di kabulkan. Hakim menilai bahwa seseorang yang akan di tetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu di panggil secara sah. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Kapolri tahun 2012 jika tidak dilakukan,” lanjut Hotman Paris.
Hak untuk Membela Diri
Lebih lanjut, Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan panggilan resmi terlebih dahulu, kecuali dalam kasus tertangkap tangan. Hal ini penting agar tersangka memiliki kesempatan untuk membela diri dan proses hukum dapat berjalan adil.
“Hakim juga berpendapat bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum seseorang di nyatakan sebagai tersangka, dia harus di panggil secara resmi, kecuali dalam kasus tangkap tangan. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan tidak boleh secara langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar,” ujar Hotman Paris dalam keterangannya.
Pernyataan ini mendampingi unggahan tangkapan layar dari situs berita yang memuat headline: “Breaking News! Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.”
Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan pembatalan segala keputusan dan penetapan yang di keluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di reskrimum) Polda Jawa Barat terkait status tersangka Pegi Setiawan.
Dampak Putusan
Selain itu, dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Pegi Setiawan segera di bebaskan dari tahanan dan hak-haknya di pulihkan, termasuk status dan martabatnya sebelum penetapan tersangka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya. “Serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tambahnya.
Keputusan ini membuka kembali pencarian kebenaran dalam kasus tragis Vina Cirebon, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sumber : Liputan6