Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G: Kronologi, Dakwaan, dan Fakta Menarik

Berita Seputar Indonesia – Pada tanggal 25 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Windi dengan 4 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kementerian Kominfo mengadakan tender proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Windi Purnama, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BAKTI Kominfo, di duga telah menerima suap dari Anang Achmad Latif, selaku Utama PT Mora Telematika Indonesia, agar perusahaannya memenangkan tender tersebut.

Suap yang di terima Windi melalui beberapa orang perantara total mencapai Rp 21,4 miliar. Uang tersebut kemudian di gunakan untuk membeli aset-aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Pada bulan Agustus 2023, Windi ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Dakwaan dan Tuntutan

JPU mendakwa Windi dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menuntut Windi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fakta Menarik

  • Windi Purnama merupakan anak buah Anang Achmad Latif di PT Huawei Technology Investment.
  • Windi menggunakan nama samaran “Mbak Rara” saat berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif terkait suap.
  • Windi sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.

Vonis dan Dampak

Vonis 3 tahun penjara terhadap Windi Purnama menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menilai vonis tersebut terlalu ringan, ada pula yang menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantasnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu diperkuat.

Baca Juga : Gempa Bawean: Kejadian Luar Biasa Mengguncang Jawa Timur
Sumber : CNNindonesia

Spread the love

Related Posts

Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Berita Seputar Indonesia –  Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Sabtu, 30 Agustus 2025 — Kemasukan kilas balik. Aksi “Demo ke Rumah DPR” yang semula bernada protes politik mendadak berubah jadi…

Spread the love

Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face”

Berita Seputar Indonesia – Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face” Menurut Dokter Olivia Aldisa Dalam dunia hiburan, standar kecantikan terus berevolusi. Namun, ada satu nama yang konsisten mencuri…

Spread the love

You Missed

Aurelie Moeremans Bongkar Pengalaman Di Tawari Masuk Parpol

Aurelie Moeremans Bongkar Pengalaman Di Tawari Masuk Parpol

Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Cinta Laura Ungkap Hubungan Serius dengan Arya Vasco

Cinta Laura Ungkap Hubungan Serius dengan Arya Vasco

DJ Floryn Sering Siaran Tengah Malam Tetap Bugar

DJ Floryn Sering Siaran Tengah Malam Tetap Bugar

Poppy Capella Pimpin Miss Universe Uni Emirat Arab

Poppy Capella Pimpin Miss Universe Uni Emirat Arab

Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face”

Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face”