Berita Seputar Indonesia – Pada tanggal 25 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Windi dengan 4 tahun penjara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kementerian Kominfo mengadakan tender proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Windi Purnama, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BAKTI Kominfo, di duga telah menerima suap dari Anang Achmad Latif, selaku Utama PT Mora Telematika Indonesia, agar perusahaannya memenangkan tender tersebut.
Suap yang di terima Windi melalui beberapa orang perantara total mencapai Rp 21,4 miliar. Uang tersebut kemudian di gunakan untuk membeli aset-aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Pada bulan Agustus 2023, Windi ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Dakwaan dan Tuntutan
JPU mendakwa Windi dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menuntut Windi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fakta Menarik
- Windi Purnama merupakan anak buah Anang Achmad Latif di PT Huawei Technology Investment.
- Windi menggunakan nama samaran “Mbak Rara” saat berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif terkait suap.
- Windi sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK.
Vonis dan Dampak
Vonis 3 tahun penjara terhadap Windi Purnama menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menilai vonis tersebut terlalu ringan, ada pula yang menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hakim.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantasnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu diperkuat.
Baca Juga : Gempa Bawean: Kejadian Luar Biasa Mengguncang Jawa Timur
Sumber : CNNindonesia