Berita Seputar Indonesia – Prabowo Sindir Vonis Ringan Koruptor – Maling Ayam Di masa
Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan pandangannya yang tajam terkait penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam kasus korupsi. Dalam pidatonya pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN). Untuk periode 2025-2029 yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024. Prabowo menyindir tegas vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Korupsi Ratusan Triliun vs. Vonis Ringan
Fokus perhatian publik terarah pada kasus yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah. Yang baru saja di jatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dengan Hakim Ketua Eko Aryanto. Keputusan ini mencuatkan kritik tajam, mengingat besarnya kerugian yang di timbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
Prabowo pun memberikan pernyataan yang mengundang perhatian. Ia menyebutkan bahwa vonis terhadap koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah sangat jauh lebih ringan. Di bandingkan dengan nasib apes maling ayam yang kepergok warga dan di pukuli hingga babak belur. “Tadi yang saya katakan, sudah jelas rugi ratusan triliun. Vonisnya hanya sekian tahun. Ada yang curi ayam di pukulin,” ujar Prabowo, menyindir ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.
Baca Juga : Dinar Candy Fokus Berkarier Di tengah Isu Perceraian dengan Koh Apex
Prabowo Sindir Vonis Ringan Koruptor – Maling Ayam Di masa
Tuntutan Berat untuk Koruptor
Prabowo, yang juga mengingatkan para hakim dan pihak terkait lainnya. Menekankan pentingnya hukuman berat bagi mereka yang terbukti merugikan negara dalam jumlah fantastis. “Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsurnya harus adil. Saya mohon, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti di bilang Prabowo nggak ngerti hukum, tapi rakyat di pinggir jalan mengerti,” tambah Prabowo. Menegaskan bahwa publik sudah sangat paham tentang ketidakadilan yang terjadi.
Prabowo juga menyindir penjara yang di anggapnya nyaman bagi para koruptor. “Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan, ya,” sindirnya lebih lanjut.
Vonis Harvey Moeis yang Mengundang Perdebatan
Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah, memang mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Di sisi lain, tuntutan JPU adalah uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Subsider enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung, kini mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu, kira-kira,” tambah Prabowo. Memperlihatkan ketidaksenangannya dengan keputusan hakim yang di nilai kurang sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Prabowo: Kembali ke Jati Diri Bangsa
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengingatkan bahwa ini adalah masalah kolektif bangsa yang harus diselesaikan bersama. “Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945.” Ujar Prabowo, mengajak semua pihak untuk merenungkan nilai-nilai luhur yang telah menjadi dasar kemerdekaan Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa jika Indonesia ingin maju dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak harus bekerja sama dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Keberpihakan pada rakyat, serta konsistensi dalam memberikan hukuman yang setimpal. Dengan kerugian yang di timbulkan, menjadi pesan utama dari pidato tersebut.
Sumber : Liputan 6