
Berita Seputar Indonesia – Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Sosok Zaenal Mustofa, seorang advokat yang sempat menarik perhatian publik karena menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Kini justru berbalik di sorot. Bukan karena gugatannya, tapi karena dirinya resmi di tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Nah, seperti apa sih duduk perkaranya?
? Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023. Laporan tersebut di ajukan oleh Asri Purwanti, S.H., yang menelusuri latar belakang pendidikan Zaenal Mustofa.
Asri mencurigai bahwa Zaenal mengaku sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Namun, kecurigaan itu justru membawa pada fakta mengejutkan—Zaenal ternyata bukan lulusan UMS. Melainkan Universitas Surakarta (UNSA), hasil pindahan dari UMS.
? Bukti dan Temuan Polisi
Setelah di lakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Sukoharjo, polisi menemukan sejumlah alat bukti awal berupa:
- Surat pindah kuliah dari UMS ke UNSA
- Transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa
- Fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal Mustofa
- Hasil penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah
Tak berhenti sampai di situ, pihak pelapor juga menghubungi Biro Administrasi Akademik UMS. Untuk mengecek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang di gunakan Zaenal, yaitu C100010099. Hasilnya? NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan milik seseorang bernama Anton Widjanarko.
Baca Juga : Hotman Paris Lirik Paula Verhoeven Jadi Aspri: Ajakan Karier Baru Usai Perceraian
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
? Resmi Jadi Tersangka
Dengan bukti yang cukup, Zaenal Mustofa akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Kamis, 24 April 2025. Ia di jerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, yang termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Dari hasil gelar perkara, terdapat alat bukti dari keterangan saksi, petunjuk, hingga ahli, yang menunjukkan bahwa ini adalah peristiwa pidana. Maka status terlapor naik menjadi tersangka,” jelas AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kapolres Sukoharjo.
? Kronologi Kejadian
Menurut kronologinya, dugaan pemalsuan ini terjadi pada 12 Desember 2019 di Mendengan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Di sanalah Zaenal di duga membuat surat palsu dengan mencantumkan dirinya sebagai mahasiswa UMS dan menggunakan NIM milik orang lain.
Ironisnya, seorang advokat yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kini tersandung kasus pemalsuan dokumen atas nama dirinya sendiri. Proses hukum terus berjalan, dan publik menanti kelanjutan dari kasus yang penuh drama ini.
Apakah Zaenal Mustofa akan menerima konsekuensi hukum yang setimpal? Atau akan muncul fakta-fakta baru lain di pengadilan nanti? Waktu yang akan menjawab.
Sumber : Liputan6