Berita Seputar Indonesia – KDRT Cut Intan Nabila > Armor Toreador Di ancam Pasal Berlapis
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador Gustifante, yang akrab di sapa ATG, telah mencuri perhatian publik setelah penangkapan dan pengembangan kasus ini. Berikut adalah kronologi kejadian yang terjadi dalam kasus ini, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian Polres Bogor.
Kejadian Awal dan Pelaporan
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB, terjadi dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh ATG terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri yang berada di daerah Sukaraja, Bogor. Kejadian ini juga melibatkan seorang balita yang berusia kurang lebih seminggu. Cut Intan Nabila kemudian mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan tersebut ke akun Instagramnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan melalui media sosial, pihak kepolisian segera bergerak. “Pada pukul 13.30 WIB, setelah kami melakukan patroli siber, kasatreskrim dan Kapolsek terdekat langsung mendatangi lokasi kejadian,” ungkap Rio Wahyu Anggoro.
Baca Juga : Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur
KDRT Cut Intan Nabila > Armor Toreador Diancam Pasal Berlapis
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah mengunjungi TKP, pihak kepolisian membuat laporan polisi dan mulai melakukan pencarian terhadap ATG. Sayangnya, saat anggota kepolisian tiba di lokasi, ATG sudah meninggalkan rumahnya. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa cekcok yang berujung pada penganiayaan berawal dari masalah terkait ponsel. Cut Intan Nabila meminta penjelasan tentang sesuatu yang ada di ponsel tersebut, yang kemudian memicu konflik.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ATG di temukan melakukan check-in di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian segera mengerahkan tim untuk melakukan penangkapan. Pada pukul 19.45 WIB, ATG beserta empat orang teman-temannya berhasil di amankan di hotel tersebut.
Pasal dan Ancaman Hukum
ATG di kenakan pasal-pasal berlapis terkait perbuatannya. Pertama, ia di kenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Kedua, ATG juga di jerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan di tambah sepertiga dari hukuman. Ketiga, pasal tambahan adalah Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dampak dan Kondisi Korban
Pihak kepolisian juga melaporkan bahwa Cut Intan Nabila mengalami trauma berat akibat kekerasan yang di alaminya. “Keadaan IN sangat trauma, sehingga pemeriksaan kami hentikan sementara mengingat faktor psikologi ibu dan anak-anaknya yang terus-menerus menangis mencari keberadaan ibunya,” kata Rio Wahyu Anggoro.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta dukungan yang memadai bagi korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka. Penegakan hukum yang tegas di harapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan lebih bagi korban kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.
Sumber : Liputan 6