Jessica Wongso Bebas Bersyarat Atas Kasus Kopi Sianida

Berita Seputar Indonesia – Jessica Wongso Bebas Bersyarat Atas Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso, yang terjerat dalam kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida. Sekarang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun. Kasus yang menarik perhatian publik ini telah menjadi topik hangat di media sejak pertama mencuat tahun 2016. Kini, setelah keputusan terbaru, Jessica Wongso akhirnya dapat merasakan kebebasan terbatas di luar dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Perjalanan Hukum Jessica Wongso

Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan pada 30 Juni 2016 setelah di nyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kasus ini melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida dalam kopi, yang sempat mengguncang publik dan memicu perdebatan sengit. Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica. Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor: 498 K/PID/2017.

Selama masa penahanannya, Jessica Wongso menjalani proses pembinaan dengan baik. Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham. Jessica menerima Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Hal ini menunjukkan bahwa dia berkelakuan baik dan mematuhi aturan di lapas.

Pembebasan Bersyarat: Apa Artinya?

Pembebasan bersyarat (PB) adalah hak yang di berikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar penjara dengan syarat-syarat tertentu. Jessica Wongso memperoleh PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama periode ini, Jessica akan di wajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Deddy menambahkan bahwa pemberian hak PB kepada Jessica Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Selama menjalani PB, Jessica harus mematuhi berbagai kewajiban dan tetap berada di bawah pengawasan, memastikan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga : Momen Kocak Jennifer Coppen Ikut Lomba 17 Agustus

Reaksi dan Konfirmasi

Setelah kabar pembebasan bersyaratnya, Jessica Wongso mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada media dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini. Dalam pernyataannya saat meninggalkan lapas, Jessica berkata, “Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih.”

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Jessica dijadwalkan bebas pada 18 Agustus 2024. Otto juga menyebutkan bahwa pembebasan ini tidak terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan ke Mahkamah Agung. PK merupakan proses hukum yang memungkinkan terpidana untuk meminta pengadilan meninjau kembali keputusan yang sudah ada.

Dampak dan Perspektif Publik

Kasus Jessica Wongso telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ di Netflix, yang mengangkat kasus ini, telah menarik perhatian banyak orang dan memunculkan berbagai opini. Beberapa orang percaya bahwa Jessica mungkin tidak bersalah, sedangkan yang lain tetap yakin pada keputusan pengadilan.

Otto Hasibuan telah berupaya untuk memastikan bahwa Jessica mendapatkan hak-haknya selama di penjara dan menyampaikan optimisme bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat. Meski ada keraguan dan perdebatan mengenai kasus ini, Otto percaya bahwa keadilan akan tercapai sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso adalah babak baru dalam perjalanan hukumnya yang panjang. Meskipun dia kini dapat menjalani hidup di luar penjara dengan syarat tertentu, tantangan hukum dan sosial yang dihadapinya belum sepenuhnya berakhir. Kasus ini tetap menjadi topik hangat yang memicu diskusi dan opini di masyarakat, mencerminkan kompleksitas dari sistem hukum dan keadilan.

Sumber : Liputan 6

Spread the love

Related Posts

Tengku Dewi Ungkap Alasan Berani Bercerai dari Andrew Andika

Berita Seputar Indonesia  – Tengku Dewi Ungkap Alasan Berani Bercerai dari Andrew Andika Tengku Dewi, selebriti yang tengah menghadapi perceraian dengan Andrew Andika, akhirnya mengungkapkan alasan kuat di balik keputusannya…

Spread the love

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan dan Aborsi Lolly

Berita Seputar Indonesia – Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Termasuk Pejabat Kementerian PPPA Kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani,…

Spread the love

You Missed

Tengku Dewi Ungkap Alasan Berani Bercerai dari Andrew Andika

Tengku Dewi Ungkap Alasan Berani Bercerai dari Andrew Andika

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan dan Aborsi Lolly

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan dan Aborsi Lolly

Prilly Latuconsina Spill Kriteria Jodoh Ideal

Prilly Latuconsina Spill Kriteria Jodoh Ideal

Luna Maya dan Darius Sinathrya Adegan Dewasa Profesional di Serial Main Api

Luna Maya dan Darius Sinathrya Adegan Dewasa Profesional di Serial Main Api

Sarwendah Bekerja Keras Demi Anak-Anak Usai Bercerai

Sarwendah Bekerja Keras Demi Anak-Anak Usai Bercerai

Patricia Gouw Ungkap Alasan Memilih Melahirkan di Thailand

Patricia Gouw Ungkap Alasan Memilih Melahirkan di Thailand