Berita Seputar Indonesia – Jessica Wongso Bebas Bersyarat Atas Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, yang terjerat dalam kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida. Sekarang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun. Kasus yang menarik perhatian publik ini telah menjadi topik hangat di media sejak pertama mencuat tahun 2016. Kini, setelah keputusan terbaru, Jessica Wongso akhirnya dapat merasakan kebebasan terbatas di luar dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Perjalanan Hukum Jessica Wongso
Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan pada 30 Juni 2016 setelah di nyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kasus ini melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida dalam kopi, yang sempat mengguncang publik dan memicu perdebatan sengit. Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica. Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor: 498 K/PID/2017.
Selama masa penahanannya, Jessica Wongso menjalani proses pembinaan dengan baik. Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham. Jessica menerima Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Hal ini menunjukkan bahwa dia berkelakuan baik dan mematuhi aturan di lapas.
Pembebasan Bersyarat: Apa Artinya?
Pembebasan bersyarat (PB) adalah hak yang di berikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar penjara dengan syarat-syarat tertentu. Jessica Wongso memperoleh PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama periode ini, Jessica akan di wajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Deddy menambahkan bahwa pemberian hak PB kepada Jessica Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Selama menjalani PB, Jessica harus mematuhi berbagai kewajiban dan tetap berada di bawah pengawasan, memastikan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga : Momen Kocak Jennifer Coppen Ikut Lomba 17 Agustus
Reaksi dan Konfirmasi
Setelah kabar pembebasan bersyaratnya, Jessica Wongso mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada media dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini. Dalam pernyataannya saat meninggalkan lapas, Jessica berkata, “Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih.”
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Jessica dijadwalkan bebas pada 18 Agustus 2024. Otto juga menyebutkan bahwa pembebasan ini tidak terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan ke Mahkamah Agung. PK merupakan proses hukum yang memungkinkan terpidana untuk meminta pengadilan meninjau kembali keputusan yang sudah ada.
Dampak dan Perspektif Publik
Kasus Jessica Wongso telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ di Netflix, yang mengangkat kasus ini, telah menarik perhatian banyak orang dan memunculkan berbagai opini. Beberapa orang percaya bahwa Jessica mungkin tidak bersalah, sedangkan yang lain tetap yakin pada keputusan pengadilan.
Otto Hasibuan telah berupaya untuk memastikan bahwa Jessica mendapatkan hak-haknya selama di penjara dan menyampaikan optimisme bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat. Meski ada keraguan dan perdebatan mengenai kasus ini, Otto percaya bahwa keadilan akan tercapai sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso adalah babak baru dalam perjalanan hukumnya yang panjang. Meskipun dia kini dapat menjalani hidup di luar penjara dengan syarat tertentu, tantangan hukum dan sosial yang dihadapinya belum sepenuhnya berakhir. Kasus ini tetap menjadi topik hangat yang memicu diskusi dan opini di masyarakat, mencerminkan kompleksitas dari sistem hukum dan keadilan.
Sumber : Liputan 6