Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat kasus penggelapan 6,9M

Berita Seputar Indonesia – Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Terperangkap dalam Laporan Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Geliat dunia hiburan Indonesia terus di warnai dengan drama kehidupan yang mendebarkan. Kali ini, sorotan jatuh pada suami dari Bunga Citra Lestari atau yang akrab di sapa BCL, Tiko Aryawardhana. Namun, kabar yang mengalir tidaklah menyenangkan. Tiko di laporkan atas dugaan penggelapan dalam jumlah yang fantastis, mencapai Rp 6,9 miliar!

Yang membuat cerita ini semakin menarik adalah si pelapor: mantan istri Tiko, seorang perempuan yang dikenal dengan inisial AW. Dugaan ini diungkap melalui laporan resmi yang di sampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan, benar saja, pihak kepolisian telah membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan yang serius.

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat kasus penggelapan 6,9M

Penasihat hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari sekitar tahun 2015 hingga 2021. Pada masa itu, AW dan Tiko terlibat dalam mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Namun, apa yang terjadi selanjutnya menjadi titik cerah dalam kegelapan ini.

Kisah di balik kerjasama ini terungkap lebih lanjut. AW, dalam perannya sebagai komisaris, tampaknya memilih untuk bersikap pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Sebaliknya, Tiko, dengan posisinya sebagai direktur, memiliki kendali penuh atas kegiatan bisnis, termasuk mengelola keuangan perusahaan. Namun, di tahun 2019, muncul keanehan yang menggelitik.

Tiba-tiba, Tiko mengumumkan bahwa perusahaan akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi AW dan tim hukumnya. Bagaimana mungkin sebuah usaha yang selama ini dianggap lancar tiba-tiba berada di ambang kebangkrutan? Pertanyaan-pertanyaan ini menambah misteri dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Ancaman hukuman yang menggantung di atas kepala Tiko tidaklah ringan. Dalam Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat di kenai hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun. Dan kini, dunia menanti bagaimana drama ini akan terungkap di persidangan, dan apakah kebenaran akan terkuak di balik kerumitan ini.

Baca Juga : PEMBAJAKAN KONTEN DIAN SASTRO TERUNGKAP, PELAKU DI TANGKAP
Sumber : Liputan 6

Spread the love

Related Posts

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut

 Berita seputar indonesia – Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya selama 30…

Spread the love

Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2

 Berita seputar indonesia – Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2 Jakarta – Aktor papan atas Arya Saloka kembali hadir dalam film terbaru bertajuk Sayap Sayap…

Spread the love

You Missed

Isyana Sarasvati Akui Kesulitan Nyanyikan Lagu Dangdut

Isyana Sarasvati Akui Kesulitan Nyanyikan Lagu Dangdut

Jennifer Coppen & Kamari Sapa Penggemar di Jakarta

Jennifer Coppen & Kamari Sapa Penggemar di Jakarta

Davina Karamoy Dalami Dunia CEO demi Peran Baru di Serial Main Hati

Davina Karamoy Dalami Dunia CEO demi Peran Baru di Serial Main Hati

Aruma Hadirkan Semangat Move On – Galau Tak Lagi Harus Melow

Aruma Hadirkan Semangat Move On – Galau Tak Lagi Harus Melow

Rica Suma “Catatan Manis” di JWX Prelude 2025

Rica Suma “Catatan Manis” di JWX Prelude 2025

Cece Caramel Rilis Lagu Baru “Fireworks Confession”

Cece Caramel Rilis Lagu Baru “Fireworks Confession”