Berita Seputar Indonesia – Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Terperangkap dalam Laporan Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
Geliat dunia hiburan Indonesia terus di warnai dengan drama kehidupan yang mendebarkan. Kali ini, sorotan jatuh pada suami dari Bunga Citra Lestari atau yang akrab di sapa BCL, Tiko Aryawardhana. Namun, kabar yang mengalir tidaklah menyenangkan. Tiko di laporkan atas dugaan penggelapan dalam jumlah yang fantastis, mencapai Rp 6,9 miliar!
Yang membuat cerita ini semakin menarik adalah si pelapor: mantan istri Tiko, seorang perempuan yang dikenal dengan inisial AW. Dugaan ini diungkap melalui laporan resmi yang di sampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan, benar saja, pihak kepolisian telah membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan yang serius.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat kasus penggelapan 6,9M
Penasihat hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari sekitar tahun 2015 hingga 2021. Pada masa itu, AW dan Tiko terlibat dalam mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Namun, apa yang terjadi selanjutnya menjadi titik cerah dalam kegelapan ini.
Kisah di balik kerjasama ini terungkap lebih lanjut. AW, dalam perannya sebagai komisaris, tampaknya memilih untuk bersikap pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Sebaliknya, Tiko, dengan posisinya sebagai direktur, memiliki kendali penuh atas kegiatan bisnis, termasuk mengelola keuangan perusahaan. Namun, di tahun 2019, muncul keanehan yang menggelitik.
Tiba-tiba, Tiko mengumumkan bahwa perusahaan akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi AW dan tim hukumnya. Bagaimana mungkin sebuah usaha yang selama ini dianggap lancar tiba-tiba berada di ambang kebangkrutan? Pertanyaan-pertanyaan ini menambah misteri dalam kasus yang tengah bergulir ini.
Ancaman hukuman yang menggantung di atas kepala Tiko tidaklah ringan. Dalam Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat di kenai hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun. Dan kini, dunia menanti bagaimana drama ini akan terungkap di persidangan, dan apakah kebenaran akan terkuak di balik kerumitan ini.
Baca Juga : PEMBAJAKAN KONTEN DIAN SASTRO TERUNGKAP, PELAKU DI TANGKAP
Sumber : Liputan 6