Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat kasus penggelapan 6,9M

Berita Seputar Indonesia – Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Terperangkap dalam Laporan Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Geliat dunia hiburan Indonesia terus di warnai dengan drama kehidupan yang mendebarkan. Kali ini, sorotan jatuh pada suami dari Bunga Citra Lestari atau yang akrab di sapa BCL, Tiko Aryawardhana. Namun, kabar yang mengalir tidaklah menyenangkan. Tiko di laporkan atas dugaan penggelapan dalam jumlah yang fantastis, mencapai Rp 6,9 miliar!

Yang membuat cerita ini semakin menarik adalah si pelapor: mantan istri Tiko, seorang perempuan yang dikenal dengan inisial AW. Dugaan ini diungkap melalui laporan resmi yang di sampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan, benar saja, pihak kepolisian telah membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan yang serius.

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terjerat kasus penggelapan 6,9M

Penasihat hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari sekitar tahun 2015 hingga 2021. Pada masa itu, AW dan Tiko terlibat dalam mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Namun, apa yang terjadi selanjutnya menjadi titik cerah dalam kegelapan ini.

Kisah di balik kerjasama ini terungkap lebih lanjut. AW, dalam perannya sebagai komisaris, tampaknya memilih untuk bersikap pasif dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Sebaliknya, Tiko, dengan posisinya sebagai direktur, memiliki kendali penuh atas kegiatan bisnis, termasuk mengelola keuangan perusahaan. Namun, di tahun 2019, muncul keanehan yang menggelitik.

Tiba-tiba, Tiko mengumumkan bahwa perusahaan akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi AW dan tim hukumnya. Bagaimana mungkin sebuah usaha yang selama ini dianggap lancar tiba-tiba berada di ambang kebangkrutan? Pertanyaan-pertanyaan ini menambah misteri dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Ancaman hukuman yang menggantung di atas kepala Tiko tidaklah ringan. Dalam Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat di kenai hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun. Dan kini, dunia menanti bagaimana drama ini akan terungkap di persidangan, dan apakah kebenaran akan terkuak di balik kerumitan ini.

Baca Juga : PEMBAJAKAN KONTEN DIAN SASTRO TERUNGKAP, PELAKU DI TANGKAP
Sumber : Liputan 6

Spread the love

Related Posts

Kasus Vina Cirebon: Status Tersangka Pegi Setiawan Resmi Batal, Respons Hotman Paris Mengemuka

Berita Seputar Indonesia – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang telah berlangsung sejak 2016, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias…

Spread the love

Keluarga Viral Beserta Balita Di Sekap Aparat Kepolisian

Berita Seputar Indonesia – Keluarga Viral Beserta Balita Di Sekap Aparat Kepolisian Sebuah video viral di media sosial menggambarkan kejadian yang menghebohkan. Di mana sekelompok oknum polisi di duga melakukan penyekapan terhadap…

Spread the love

You Missed

Dewi Perssik Sajikan Kado Istimewa untuk Ririn Rinura

Dewi Perssik Sajikan Kado Istimewa untuk Ririn Rinura

Rocky Gerung Viral Sebut Gibran Koruptor – Respons dan Tindakan KPK

Rocky Gerung Viral Sebut Gibran Koruptor – Respons dan Tindakan KPK

“Luka Cinta” > Dinda Kirana, Jerome Kurnia & Billy Davidson

“Luka Cinta” > Dinda Kirana, Jerome Kurnia & Billy Davidson

Richard Lee Tepis Tuduhan Skincare Berbahaya

Richard Lee Tepis Tuduhan Skincare Berbahaya

Film Horor “Kolong Wewe”Ochi Rosdiana, Clift Sangra

Film Horor “Kolong Wewe”Ochi Rosdiana, Clift Sangra

Mami Eda Klarifikasi Isu Kehamilan Luar Nikah Anak Nikita Mirzani

Mami Eda Klarifikasi Isu Kehamilan Luar Nikah Anak Nikita Mirzani