Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Berita Seputar Indonesia – Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sebuah sindikat judi online yang tak biasa. Alih-alih menjadi korban, lima pelaku ini justru berhasil “menipu” sistem di balik situs judi daring dan mengeruk keuntungan besar hingga Rp50 juta per bulan. Ironisnya, mereka tidak berjudi dengan cara biasa mereka mengeksploitasi celah bonus promosi dari situs-situs tersebut.

Pengungkapan kasus ini di lakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Bantul, setelah aparat menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dua minggu penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

“Sindikat ini sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan celah di sistem bonus promosi situs judi online untuk meraup keuntungan besar secara ilegal,” ungkap AKBP Saprodin, Di rektur Di treskrimsus Polda DIY, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025.

Kelima tersangka yang di amankan yakni RDS, EN, DA (ketiganya asal Bantul), NF (asal Kebumen), dan PA (asal Magelang). RDS di ketahui sebagai dalang utama. Ia berperan sebagai penyedia modal, pencari situs target, sekaligus perekrut anggota dengan identitas palsu untuk membuka akun-akun baru.

Para anggota lainnya bertugas sebagai operator yang setiap hari harus membuat setidaknya 10 akun baru dan memainkan hingga 40 akun aktif di berbagai situs judi yang sedang menjalankan promosi kemenangan cepat. Akun lama yang sulit menang segera di ganti dengan akun baru agar peluang menang tetap tinggi.

“Mereka bekerja sistematis seperti kantor, dengan target harian. Operator bahkan di gaji Rp1,5 juta per bulan,” tambah Saprodin.

Dalam penggerebekan, polisi menyita empat unit komputer yang di gunakan untuk menjalankan operasi manipulasi sistem tersebut. Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kepala Subdit V Cyber Crime, kelimanya terbukti aktif melakukan rekayasa sistem demi mengelabui algoritma situs.

Kini, para pelaku di jerat dengan Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa di balik maraknya judi online, terdapat sisi gelap yang merugikan semua pihak bahkan bandarnya sekalipun.

Sumber : Liputan6

Spread the love

Related Posts

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut

 Berita seputar indonesia – Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025 Proses Hukum Masih Berlanjut Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya selama 30…

Spread the love

Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2

 Berita seputar indonesia – Arya Saloka Puji Profesionalisme Myesha Lin di Film Sayap Sayap Patah 2 Jakarta – Aktor papan atas Arya Saloka kembali hadir dalam film terbaru bertajuk Sayap Sayap…

Spread the love

You Missed

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Nikita Mirzani vs Reza Gladys – TikTok hingga Meja Hijau

Nikita Mirzani vs Reza Gladys – TikTok hingga Meja Hijau

Denny Sumargo Jenguk Erika Carlina

Denny Sumargo Jenguk Erika Carlina

Fuji Hadiri Ulang Tahun Venna Melinda, Diterima Hangat Keluarga Bramasta

Fuji Hadiri Ulang Tahun Venna Melinda, Diterima Hangat Keluarga Bramasta

Dea Annisa Comeback di Sinetron Striping, Banjir DM karena Peran Antagonis

Dea Annisa Comeback di Sinetron Striping, Banjir DM karena Peran Antagonis

Ariana Ivy Tampil Memukau di ASEAN Fashion Festival 2025

Ariana Ivy Tampil Memukau di ASEAN Fashion Festival 2025