Berita Seputar Indonesia – Kisah kasus pembunuhan Vina Cirebon telah menjadi sorotan mengguncang Polda Jawa Barat dan memunculkan kontroversi yang meresahkan. Dalam tengah-tengah kebingungan dan ketidakpastian, klarifikasi dari pihak berwenang menjadi penting untuk menjaga integritas penyelidikan dan kepercayaan publik.
Klarifikasi Surawan Polda Jawa Barat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan. Kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Klarifikasi ini di sampaikan sebagai respons atas tudingan yang di lontarkan oleh ibu dari salah satu tersangka, Pegi Setiawan. Beliau mengklaim bahwa anaknya menjadi korban sebagai anak dari orang berpangkat.
Tudingan ini memicu perdebatan yang menghebohkan, dengan publik yang terbagi antara keyakinan dan keraguan. Namun, Surawan menegaskan bahwa Polda Jawa Barat telah bekerja secara kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dari 8 tersangka yang di tangkap, Perong, yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan salah satunya.
Pernyataan Kartini Ibu Perong
Namun, pernyataan ini belum cukup untuk menghentikan spekulasi dan keraguan yang berkembang di media dan masyarakat. Kartini, ibu Pegi Setiawan, memberikan pernyataan yang mempertanyakan keabsahan penangkapan anaknya. Dalam video yang di unggah @lambe_turah, Kartini menegaskan bahwa Pegi bukanlah pembunuh Vina. Bahkan mengutip ucapan anaknya yang mengaku tak bersalah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa penyidik telah mendapatkan keterangan dari lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian. Ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan asumsi, tetapi juga prosedur penyelidikan yang ketat serta alat bukti yang kuat.
Undang – Undang yang Berlaku Terhadap Perong
Kasus ini semakin memanas ketika Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, sebagai otak dari pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, terancam hukuman mati. Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dasar hukum bagi vonis ini.
Laporan polisi yang mendasari kasus ini tercatat dengan nomor 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon, yang di ajukan oleh Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, pada Agustus 2016. Kejadian tragis itu terjadi di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat, tempat korban di temukan tak bernyawa.
Kronologi Kejadian 2016 Silam
Dalam kronologi peristiwa, Pegi Setiawan dan rekannya berada di Jalan Perjuangan, dekat SMPN 11 Cirebon, ketika mereka melihat Rizky dan Vina. Insiden itu memicu kekerasan yang berujung pada kematian tragis pasangan tersebut. Meskipun delapan tersangka lain telah di jatuhi vonis, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses hukum.
Selain kontroversi mengenai keterlibatan Pegi Setiawan, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan keberlanjutan sistem hukum. Publik terpecah antara mendukung proses hukum yang adil dan kebutuhan akan kepastian bagi keluarga korban.
Dalam situasi yang semakin tegang ini, Polda Jawa Barat di uji untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kebenaran terungkap dalam proses hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi penentu bagi masa depan Pegi Setiawan dan juga bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum.
Baca Juga : Vicy Melanie dan Kevin Aprilio Ngidam yang Tak Biasa
Sumber : Liputan 6