Berita Seputar Indonesia – Dalam upaya besar untuk memerangi pembajakan konten lokal. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan individu yang menyebarkan konten ilegal dari Vidio.com melalui aplikasi Telegram. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Vidio dan pihak berwajib. Yang akhirnya berhasil membongkar praktik ilegal yang merugikan industri kreatif Indonesia.
Operasi Besar Mengungkap Jaringan Pembajak
kasus ini mencapai klimaks dengan penangkapan tersangka yang di yakini mengatur penyebaran video berhak cipta di aplikasi Telegram. Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari deteksi hukum, meraup keuntungan besar dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan Tersangka: Kunci dalam Perang Melawan Pembajakan
Penangkapan pertama terjadi pada Februari 2024. Tersangka Renaldi (22 tahun) di tangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Renaldi di ketahui telah membagikan sejumlah judul Vidio Original Series seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram. Renaldi diduga memiliki motif finansial dengan membangun komunitas penonton bajakan melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce.
Tersangka kedua, Muhammad Yazid Ridho (22 tahun), di tangkap pada 24 April di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar berhasil mengamankan Yazid yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Yazid menggunakan Telegram dan sebuah situs web untuk menyebarkan konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil yang di bintangi oleh Dian Sastrowardoyo sejak tahun 2023. sekarang, Yazid di tahan di Polda Jawa barat selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga : Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jadi Sasaran Hoaks
Pesan Tegas dari Pihak Berwenang
Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga tidak melakukan pelanggaran pidana terkait pembajakan konten berhak cipta. “Polda Jawa barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat peraturan perundangan yang berlaku juga jangan melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain,” tegasnya.
SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menegaskan komitmen Vidio untuk terus bekerja sama dengan aparat guna menindak tegas para pelaku pembajakan. “Vidio mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menghentikan tindakan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual.
Gina juga menyoroti bahwa aplikasi Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka, yang mempersulit pelacakan identitas asli pelaku. “
Dukungan dari Pemerintah dan Asosiasi
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Ariyadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memblokir konten negatif. “Kami tegaskan masyarakat untuk tidak menduplikat karya yang di lindungi hak cipta, khususnya konten lokal yang seharusnya kita dukung,” kata Teguh.
Sumber : Liputan 6