Berita Seputar Indonesia – Natasha Wilona Mengalami Kerugian Rp56 Miliar
Artis Natasha Wilona melaporkan kasus penyalahgunaan foto pribadinya pada produk kosmetik tanpa izin. Kepada Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, ia mengklaim mengalami kerugian material yang di perkirakan mencapai Rp56 miliar.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, penipuan. Serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah Awal: Somasi Tanpa Tanggapan
Sebelum mengambil langkah hukum, Natasha Wilona telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Dengan mengirimkan dua kali somasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, yang membuatnya akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. “Meskipun sudah ada dua somasi yang di kirimkan, pihak yang di laporkan tidak memberikan respon. Sehingga kasus ini di laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary Syam.
Kerugian yang Di taksir Mencapai Rp56 Miliar
Lokasi kejadian yang di laporkan dalam laporan polisi adalah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kerugian yang di alami Natasha diperkirakan mencapai Rp56 miliar. Yang berasal dari penggunaan foto dirinya tanpa izin pada kemasan produk kosmetik.
Ade Ary Syam juga mengungkapkan bahwa Natasha datang ke Polda Metro Jaya dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Termasuk perjanjian kontrak kerja yang sudah berakhir pada Oktober 2020. Sejumlah foto yang menunjukkan bahwa foto dirinya masih di gunakan tanpa izin hingga saat ini.
Baca Juga : Denny Sumargo Cemburu Putrinya Dibilang Mirip Istri, Olivia Allan
Natasha Wilona Mengalami Kerugian Rp56 Miliar
Perjanjian Kontrak yang Berakhir di 2020
Menurut keterangan Ade Ary Syam, kontrak kerja antara Natasha Wilona dan pihak yang menggunakan foto tersebut sudah berakhir pada tahun 2020. Meskipun kontrak telah selesai, pihak terkait tetap menggunakan gambar Natasha untuk kemasan produk kosmetik. Hal ini yang kemudian memicu keberatan dan tindakan hukum dari sang artis.
Tindakan Hukum dan Pembuktian yang Tegas
Sebagai seorang figur publik, Natasha Wilona merasa di rugikan dan kecewa dengan tindakan pihak yang tidak menghargai hak kekayaan intelektualnya. “Sebagai pelapor, NW adalah seorang artis yang tentu memiliki hak atas foto dan gambarnya yang di gunakan untuk kepentingan komersial. Kami memiliki bukti berupa kontrak yang berakhir pada Oktober 2020, serta gambar-gambar yang masih di gunakan tanpa izin,” jelas Ade Ary Syam.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual dalam industri hiburan dan komersial. Sebagai seorang artis, Natasha berhak untuk mengontrol penggunaan gambar dan identitasnya, terutama untuk tujuan promosi produk.
Melalui laporan ini, Natasha Wilona berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta mendorong perlindungan lebih lanjut terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual para publik figur di Indonesia.
Sumber : Liputan 6