Berita Seputar Indonesia – Edward Akbar, Suami Kimberly, Di periksa Dugaan Penggelapan Mobil
Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Edward Akbar, suami artis Kimberly Ryder, telah memasuki tahap baru. Edward Akbar di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. Hal ini di konfirmasi oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dalam keterangannya pada Kamis (1/8/2024).
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjut dari laporan yang diajukan oleh Kimberly Ryder pada 27 Juni 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1900/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan mencakup dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Edward Akbar dan seorang individu lain yang di kenal dengan inisial NL.
Kasus dan Latar Belakang
Menurut informasi yang di terima, Edward Akbar dan Kimberly Ryder membeli mobil yang di permasalahkan pada tahun yang sama dengan pernikahan mereka. Mereka menikah pada 26 Agustus 2018, dan mobil tersebut dibeli pada Desember 2018. Ketika pasangan ini pindah ke Bali pada Mei 2023, mobil tersebut di titipkan kepada NL, seorang rekan Edward di daerah Kerinci, Kebayoran Baru.
Namun, pada Mei 2024, setelah Kimberly Ryder dan Edward Akbar mengalami perpisahan rumah, Kimberly kembali ke Jakarta dan berusaha untuk mengambil mobil dari NL. Saat itu, mobil tersebut tidak di berikan kepadanya, yang memicu laporan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk Kimberly Ryder, ibunya, dan seorang teman. Selain Edward Akbar, polisi juga berencana memanggil NL untuk memberikan keterangannya.
Baca Juga : Oki Setiana Dewi Mendirikan TK Maha dengan Cinta untuk Membentuk Karakter Anak
Proses Perceraian
Sementara itu, Kimberly Ryder juga tengah menjalani proses perceraian dari Edward Akbar. Dalam sebuah konferensi pers yang di laksanakan pada 24 Juli 2024, Kimberly mengungkapkan bahwa ia telah di talak tiga kali oleh Edward. Ia menyatakan, “Tadi mediasi hanya berdua saja. Kami tunggu panggilan mediasi keduanya. Sebenarnya, sudah talak tiga dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi, balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya.”
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024, dengan gugat cerai terdaftar nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Langkah Selanjutnya
Dalam proses penyelidikan kasus penggelapan mobil, Edward Akbar di harapkan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Kimberly Ryder. Penyelidikan ini di harapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang mendasari dugaan penggelapan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, proses perceraian antara Kimberly dan Edward juga menjadi perhatian publik, mengingat kondisi rumah tangga mereka yang semakin memanas. Seluruh proses hukum ini di harapkan dapat berjalan secara adil dan transparan. Memberikan solusi yang tepat untuk masalah yang sedang di hadapi oleh pasangan tersebut.
Kesimpulannya, kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah hukum yang sering di hadapi oleh publik figur, baik dalam aspek pribadi maupun profesional. Dengan pemeriksaan yang di jadwalkan dan proses perceraian yang sedang berlangsung. Masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Sumber : Liputan 6