Berita Seputar Indonesia – Denada Tegas Bantah Isu Punya Tiga Anak Kandung, Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Kabar
Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara menanggapi isu sensitif yang menyebut dirinya memiliki tiga anak kandung. Melalui manajer dan pihak keluarga, Denada dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menilai informasi yang beredar sebagai tidak benar, menyesatkan, serta berunsur fitnah. Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan kabar tersebut.
Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video pernyataan pengacara Muara Karta, S.H., M.M.. Yang mengaku sebagai sahabat mendiang ayah Denada, Rio Tambunan. Dalam video yang viral di media sosial itu, Muara Karta menyebut Denada memiliki tiga anak kandung. Pernyataan tersebut langsung memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di kalangan netizen.
Muara Karta dalam pernyataannya menyebut adanya anak bernama Ressa serta dua anak lain yang di klaim sebagai saudara kandung. Pernyataan itu sontak membuat Denada dan pihak keluarga tidak tinggal diam. Mengingat isu tersebut menyangkut ranah pribadi dan reputasi.
Baca Juga : Intan Mustika Disebut Mirip Natasha Wilona
Denada Tegas Bantah Isu Punya Tiga Anak Kandung
Melalui unggahan resmi yang di bagikan oleh manajer Denada, Risna Ories. Menggunakan akun Instagram almarhumah Emilia Contessa, pihak Denada menegaskan klarifikasi penting. Dalam pernyataan sikap tersebut di tegaskan bahwa Denada hanya memiliki dua anak kandung, yakni Ressa Rosanno dan Aisha.
“Segala bentuk pemberitaan, pernyataan. Maupun narasi yang menyebutkan Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan, dan berunsur fitnah,” demikian pernyataan resmi kubu Denada.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya membantah, Denada juga mengingatkan seluruh pihak agar menghentikan spekulasi dan pernyataan yang tidak berdasar. Pihaknya menegaskan bahwa penyebaran isu lanjutan setelah klarifikasi ini dapat di anggap sebagai tindakan yang di sengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Dalam pernyataan lanjutan, Denada menyatakan mencadangkan seluruh hak hukumnya. Untuk menempuh langkah hukum yang di anggap perlu, baik pidana maupun perdata. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara khusus, pihak Denada menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beserta perubahannya sebagai dasar hukum yang dapat di gunakan apabila penyebaran narasi tersebut terus berlanjut.
Di akhir pernyataan, Denada mengajak masyarakat untuk lebih bijak, bertanggung jawab, dan beretika dalam menyampaikan informasi di ruang publik. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kabar yang beredar sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran isu pribadi memiliki dampak hukum dan moral yang serius.
Sumber : Liputan 6





