Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Berita Seputar Indonesia – Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sebuah sindikat judi online yang tak biasa. Alih-alih menjadi korban, lima pelaku ini justru berhasil “menipu” sistem di balik situs judi daring dan mengeruk keuntungan besar hingga Rp50 juta per bulan. Ironisnya, mereka tidak berjudi dengan cara biasa mereka mengeksploitasi celah bonus promosi dari situs-situs tersebut.

Pengungkapan kasus ini di lakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Bantul, setelah aparat menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dua minggu penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Sindikat Judi Online di Yogyakarta Bongkar Rahasia Curang, Bandar Rugi Puluhan Juta

“Sindikat ini sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan celah di sistem bonus promosi situs judi online untuk meraup keuntungan besar secara ilegal,” ungkap AKBP Saprodin, Di rektur Di treskrimsus Polda DIY, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025.

Kelima tersangka yang di amankan yakni RDS, EN, DA (ketiganya asal Bantul), NF (asal Kebumen), dan PA (asal Magelang). RDS di ketahui sebagai dalang utama. Ia berperan sebagai penyedia modal, pencari situs target, sekaligus perekrut anggota dengan identitas palsu untuk membuka akun-akun baru.

Para anggota lainnya bertugas sebagai operator yang setiap hari harus membuat setidaknya 10 akun baru dan memainkan hingga 40 akun aktif di berbagai situs judi yang sedang menjalankan promosi kemenangan cepat. Akun lama yang sulit menang segera di ganti dengan akun baru agar peluang menang tetap tinggi.

“Mereka bekerja sistematis seperti kantor, dengan target harian. Operator bahkan di gaji Rp1,5 juta per bulan,” tambah Saprodin.

Dalam penggerebekan, polisi menyita empat unit komputer yang di gunakan untuk menjalankan operasi manipulasi sistem tersebut. Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kepala Subdit V Cyber Crime, kelimanya terbukti aktif melakukan rekayasa sistem demi mengelabui algoritma situs.

Kini, para pelaku di jerat dengan Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa di balik maraknya judi online, terdapat sisi gelap yang merugikan semua pihak bahkan bandarnya sekalipun.

Sumber : Liputan6

Spread the love

Related Posts

Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Berita Seputar Indonesia –  Temuan Nyeleneh Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Sabtu, 30 Agustus 2025 — Kemasukan kilas balik. Aksi “Demo ke Rumah DPR” yang semula bernada protes politik mendadak berubah jadi…

Spread the love

Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face”

Berita Seputar Indonesia – Wajah Anne Hathaway dan Tren “The Quiet Luxury Face” Menurut Dokter Olivia Aldisa Dalam dunia hiburan, standar kecantikan terus berevolusi. Namun, ada satu nama yang konsisten mencuri…

Spread the love

You Missed

Meiska “Berat Rasanya” Curhatan Patah Hati

Meiska “Berat Rasanya” Curhatan Patah Hati

Zoe Levana Buka-Bukaan Soal Definisi Cantik

Zoe Levana Buka-Bukaan Soal Definisi Cantik

Chintya Gabriella Tetap Bugar dan Ceria

Chintya Gabriella Tetap Bugar dan Ceria

Kirana Larasati Raih Second Runner-up Miss Universe Indonesia 2025, Usung Advokasi Anak

Kirana Larasati Raih Second Runner-up Miss Universe Indonesia 2025, Usung Advokasi Anak

Luna Maya Tampil Segar Penuhi Permintaan Suami

Luna Maya Tampil Segar Penuhi Permintaan Suami

Azizah Salsha Maafkan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Azizah Salsha Maafkan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Tetap Berlanjut