Berita Seputar Indonesia – Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan pernyataan terkait gugatan cerai yang di layangkan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengklaim Sarwendah tidak pernah hadir dalam sidang dengan alasan yang kuat.
“Sebelumnya, kami mohon maaf karena baru bisa memberikan pernyataan terkait ketidakhadiran kami di sidang perceraian,” kata Chris Sam Siwu, seraya menyebut tim kuasa hukum Sarwendah telah mempelajari isi gugatan cerai Ruben Onsu.
Kesimpulannya, seluruh tim pengacara sepakat bahwa isi gugatan Ruben Onsu tidak perlu di bantah atau di debat sama sekali. Karenanya, Sarwendah dan kuasa hukum merasa tidak perlu menghadiri sidang cerai.
Melalui video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/7/2024), Chris Sam Siwu mengingatkan bahwa yang wajib hadir dalam sidang cerai adalah penggugat, yakni Ruben Onsu.
Baca Juga : Fuji Berbagi Kesulitan Merelakan Rp1,3 Miliar yang Digelapkan
Yang Wajib Hadir Adalah Penggugat Sarwendah
Bukan berarti peluang Sarwendah untuk mendatangi Pengadilan Negeri Jaka rta Selatan adalah nol persen. Pesohor dengan 35 juta pengikut di Instagram ini bisa saja hadir jika ada “kasus” khusus.
Jika Ada Perubahan Isi Gugatan
Misalnya, jika pihak penggugat melakukan perubahan terhadap isi gugatan cerai. Namun, sejauh ini Ruben Onsu tetap setia pada sejumlah poin gugatan cerai yang semula.
“Kalau ada perubahan terhadap isi gugatan, kemungkinan kami akan hadir di tanggal 16. Kami akan daftarkan kuasa kami. Tapi sejauh ini kami belum dapat informasi adanya perubahan. Jadi masih tetap pada gugatan yang pertama,” sambung Chris Sam Siwu.
Detail Isi Gugatan Bersifat Privasi
Pada kesempatan itu, Chris Sam Siwu menegaskan tidak akan menguak isi gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Pasalnya, sidang cerai ini digelar tertutup untuk umum.
“Terkait isi gugatan, kami tidak bisa sampaikan di media karena ini ranah privasi. Sidang ini juga tertutup untuk umum, tidak bisa dilihat oleh orang lain,” tutupnya.
Sumber : Liputan6