Berita Seputar Indonesia – Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap AP (27), seorang pria yang terlibat dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis (AD), putri musisi ternama David Bayu alias David Naif. Kasus ini mengungkap sebuah kisah yang melibatkan motif pribadi dan niat jahat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, penyebaran video tersebut berakar dari rasa sakit hati AP setelah hubungan dengan Audrey Davis berakhir. “Motif tersangka AP adalah sakit hati karena di putuskan oleh saksi AD. Tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Tujuannya adalah agar orang lain bisa membayangkan dan berbagi fantasi berhubungan badan dengan AD. Ini adalah niat yang sangat tidak baik dan melanggar hukum,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers.
Sebagai akibat dari tindakan ini, AP dijerat dengan dua pasal penting dalam undang-undang. Ia di kenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 serta/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Menurut Ade Ary, penyidik masih mengembangkan kasus ini. AP, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga telah beberapa kali merekam video tersebut di rumahnya tanpa seizin Audrey Davis. “Proses pembuatan video ini di lakukan berulang kali tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi AD,” ujar Ade Ary.
Baca Juga : Ashanty Lulus Ujian Kualifikasi S3 dan Siap Menempuh Jalur Doktoral
Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur
Audrey Davis melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya pada 7 Agustus 2024. “Laporan ini berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tambah Ade Ary. Penyidik juga telah menerima tiga dasar laporan yang di gunakan untuk memproses kasus ini.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan semacam ini. Ade Ary menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten ilegal. “Pembuatan, produksi, dan penyebaran dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat di kenakan pidana. Terlebih lagi, menyebarkan konten dengan sengaja, apalagi dengan motif ekonomi atau sakit hati, adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Identitas pemeran dalam video tersebut akhirnya terungkap. Audrey Davis, putri David Bayu, mengonfirmasi bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya sendiri. Pengakuan ini di sampaikan Audrey saat pemeriksaan sebagai saksi di Subdit Siber Di treskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
“Selama pemeriksaan, Audrey mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Pemeriksaan terhadap Audrey berlangsung selama tiga jam, di mana penyidik mengajukan 27 pertanyaan terkait penyebaran video vulgar ini.
Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen penting kepada penyidik, yang kini sedang di analisis untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Ade Safri menekankan, “Kami akan terus menganalisis bukti-bukti dan memastikan kasus ini di tangani dengan serius.”
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai privasi dan tanggung jawab digital. Masyarakat di ingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menangani dan menyimpan dokumen pribadi serta menghindari penyebaran konten ilegal yang dapat merugikan orang lain.
Sumber : Liputan 6