Berita Seputar Indonesia – Ko Apex Di tuntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan untuk Kekasihnya
Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, tengah menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Negeri Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara karena di nilai terbukti terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak.
Dinar Candy, yang selalu mendampingi Ko Apex dalam proses hukum ini, dengan tegas meminta keadilan untuk kekasihnya. Ia menegaskan bahwa tindakan Ko Apex dalam pemalsuan dokumen tersebut di lakukan atas perintah atasan, bukan atas kehendaknya sendiri.
“Saya cuma minta keadilan. Ko Apex bekerja sesuai dengan instruksi atasannya. Kemudian apa yang di lakukan oleh Apex bukan atas kehendaknya sendiri,” ujar Candy saat di temui awak media. “Jangan sampai dia di kambinghitamkan. Kemudian semangat untuk tegakkan keadilan,” tambahnya dengan penuh harap.
Ko Apex sendiri menyatakan kesiapan untuk menghadapi jalannya proses hukum ini. Menjelang putusan, ia menegaskan ingin kasusnya di selesaikan dengan seadil-adilnya.
Baca Juga : Amanda Manopo Percaya Mitos Parfum: Tak Ingin Pertemanan Berakhir
Ko Apex Di tuntut 6 Tahun Penjara, Candy Minta Keadilan untuk Kekasihnya
“Saya hanya meminta keadilan dan siap menjalani apapun yang di putuskan,” ucap Ko Apex. “Saya merasa ini adalah sebuah ketidakadilan, karena saya hanya korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk pesaing bisnis saya,” jelasnya dengan nada kesal.
Ko Apex juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Jaksa Penuntut Umum yang ia anggap tidak transparan dalam mengungkapkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Ia menilai bukti yang ia miliki, yang menunjukkan keterlibatan 45 kapal tongkang, tidak di buka oleh JPU. Alih-alih, ia justru merasa di pojokkan dengan bukti-bukti yang tidak lengkap.
“Kasus ini tidak di buka secara terang benderang. Kemudian bukti yang saya miliki tidak pernah di pertunjukkan. Sebenarnya ada lebih dari 10 kapal tongkang yang terlibat, ada 45 kapal, dan ada pihak lain yang turut serta dalam pemalsuan dokumen ini. Tapi kenapa saya yang jadi korban?” tegas Ko Apex.
Sebagai informasi, Ko Apex di tuntut berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat. Selain itu, ia juga di sangkakan dengan Pasal 374 KUHP dalam dakwaan kedua.
“Saya hanya ingin kasus ini di buka secara transparan dan keadilan di tegakkan,” ujar Ko Apex dengan penuh harap.
Kini, semuanya bergantung pada keputusan pengadilan yang di harapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang penuh dengan teka-teki ini.
Sumber : Liputan 6