
Berita Seputar Indonesia – Fasilitas Publik Rusak Akibat Demo Rusuh, Ternyata Bisa Di Tanggung Asuransi
Aksi yang berakhir pada ricuh sering kali menimbulkan kerugian besar. Terutama pada fasilitas publik seperti halte, lampu lalu lintas, taman kota, hingga gedung pemerintahan. Jarang sekali, kerusakan tersebut membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa sebagian kerusakan akibat pengeluaran atau aksi massal ternyata bisa di tanggung oleh asuransi , tergantung pada jenis polis yang digunakan.
Perlindungan Melalui Polis Asuransi Khusus
Tidak semua polis asuransi secara otomatis menanggung kerusakan akibat di keluarkannya. Biasanya, perlindungan ini terdapat pada polis asuransi properti atau asuransi kendaraan dengan tambahan klausul SRCC ( Strike, Riot, and Civil Commotion ). Klausul inilah yang memberikan perlindungan terhadap risiko akibat pemogokan, pemaksaan, hingga huru-hara. Artinya, fasilitas umum maupun aset pribadi yang di asuransikan dengan klausul tersebut berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerusakan akibat demo ruuh.
Contoh Kasus dan Proses Klaim
Misalnya, sebuah halte bus rusak parah karena aksi anarkis saat menyiksa. Jika pemerintah daerah atau pengelola fasilitas memiliki polis asuransi dengan perluasan risiko SRCC, maka biaya perbaikan bisa di klaim ke perusahaan asuransi. Prosesnya biasanya memerlukan laporan resmi dari pihak yang berwenang, seperti kepolisian, yang mengonfirmasi bahwa kerusakan memang terjadi akibat aksi massal. Setelah itu, pihak asuransi akan melakukan verifikasi sebelum memberikan ganti rugi sesuai ketentuan polis.
Manfaat bagi Pemerintah dan Masyarakat
Kehadiran asuransi dalam melindungi fasilitas publik jelas memberikan manfaat besar. Pemerintah tidak perlu selalu mengeluarkan dana darurat untuk memperbaiki kerusakan, sementara masyarakat bisa tetap menggunakan fasilitas umum tanpa harus menunggu lama. Selain itu, perlindungan ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi sebagai instrumen risiko manajemen, tidak hanya bagi individu tetapi juga untuk kepentingan bersama.
Pentingnya Perluasan Perlindungan
Meski begitu, belum semua aset publik sudah di asuransikan dengan klausul SRCC. Oleh karena itu, para pengelola aset, baik swasta maupun pemerintah, diminta untuk meninjau kembali polis asuransi yang di milikinya. Dengan demikian, kerugian akibat peristiwa tak terduga seperti demo rubuh dapat di minimalkan.
Kerusakan fasilitas publik akibat demo ruuh memang sulit untuk dihindari, namun dengan adanya perlindungan asuransi, perbaikan beban tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi bukan hanya melindungi individu, melainkan juga menjadi solusi kolektif dalam menjaga keberlangsungan layanan publik.